DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Kesiapan PSU Pasca Putusan MK

Aris Kurnia Hikmawan

10 March 2025, 19:00 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU di dua TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta sejumlah pihak terkait pada Senin, 10 Maret 2025, bertempat di ruang rapat DPRD setempat.

RDP tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiarty Rusli. Hadir dalam forum tersebut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, unsur Forkopimda, perwakilan Bawaslu dan KPU, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Agenda utama rapat difokuskan pada kesiapan teknis dan logistik dalam rangka penyelenggaraan PSU, guna memastikan seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip demokrasi yang berlaku.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Yaser Arafat menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan PSU secara tertib dan sesuai regulasi. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arafat.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menyampaikan jaminan atas pelaksanaan PSU yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Seluruh tahapan disebut akan diawasi secara ketat guna meminimalkan potensi pelanggaran dan menjaga hak konstitusional masyarakat.

KPU dan Bawaslu memastikan bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai hasil dari RDP ini, seluruh unsur yang terlibat, baik dari unsur legislatif, penyelenggara pemilu, maupun pemerintah daerah, mereka menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan PSU pada tanggal yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan mampu menjamin proses demokrasi yang adil, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 10 April 2025

Bagikan

Rekomendasi

Budy Hermanto Kawal Keluhan ASN Soal Pemotongan TPP

Semarak Malam Palangka Raya di Car Free Night Bersama Delta Band

Pemkab Sukamara Luncurkan Aplikasi SRIKANDI: Wujud Nyata Transformasi Digital Kearsipan

Desa Sungai Pasir Wakili Sukamara dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalteng 2025: Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Semangat Gawi Barinjam

Wakil Bupati Sukamara Pimpin Rakor GTRA: Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Yayasan Perdana Medika Cemerlang Lepas Siswa TK Perdana: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Gemilang

Bunda PAUD Sukamara Hadiri Perpisahan TK Perdana: Ajak Anak Terus Belajar dan Berani Bermimpi

Pemkab Sukamara Apresiasi Beasiswa CSR PT Sungai Rangit untuk Mahasiswa PSDKU Polnep: Wujud Nyata Sinergi Dunia Usaha dan Pendidikan

Wabup Lepas Kontingen Sukamara Ikuti Festival Budaya Isen Mulang

Pemkab Sukamara Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme Demi Jaga Iklim Investasi dan Ketertiban

Bupati Sukamara Pimpin Rapat Persiapan Sukamara Expo dan Gebyar UMKM 2025

Pemkab Sukamara dan Pengadilan Agama Sepakati Kerja Sama untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian