TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Polemik ganti rugi lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PADAIDI–PT KDC di Kecamatan Lahei Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Barito Utara. Pada Selasa, 10 Juni 2025, rombongan anggota dewan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 14 April 2025. Saat itu, warga pemilik lahan menyuarakan keluhan atas ketidakjelasan kompensasi dari perusahaan yang telah menggarap lahan tanpa kejelasan status kepemilikan.
Rombongan DPRD dipimpin oleh Hasrat, didampingi H Nurul Anwar, H Al Hadi, Suhendra, Gun Sriwitanto, Edi Pran Aji, dan Bina Husada. Mereka tiba menggunakan speedboat dan disambut oleh Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, serta tokoh masyarakat, termasuk Jumadi, anak dari Bapak Sukur.
Namun, pertemuan yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu tidak dihadiri pihak PT PADAIDI–PT KDC. Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari pihak DPRD.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Hasrat dalam pernyataannya di lokasi.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” lanjutnya.
DPRD Barito Utara mendesak agar perusahaan memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban mereka dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta menghormati hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan