DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pelepasan Kawasan Hutan: Lindungi Hak Masyarakat dan Dorong Kepastian Hukum

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 22:48 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta para camat menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelepasan kawasan hutan yang selama ini ditempati masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Taupik Nugraha, berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam pembukaannya, Taupik menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian serius terhadap kondisi faktual di desa-desa pada sembilan kecamatan di Barito Utara.

“Sekitar 70 persen lahan milik warga Barito Utara masih berstatus kawasan hutan, padahal sebagian besar sudah lama dihuni dan dimanfaatkan secara turun-temurun, bahkan banyak yang telah memiliki sertifikat hak milik,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menilai rapat ini sebagai momentum penting untuk menyatukan persepsi antarinstansi serta mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kita tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena status kawasan. Banyak desa yang sudah terbentuk puluhan tahun, tetapi secara peta masih masuk kawasan hutan. Ini perlu segera ditata agar warga memperoleh kepastian hukum,” tegas Hasrat.

Pihak Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR menambahkan bahwa banyak infrastruktur publik seperti jalan desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan berdiri di atas lahan yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan.

Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. Melalui pelepasan kawasan hutan, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara penataan lahan dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.

Langkah ini juga diharapkan menjadi dasar kuat bagi percepatan pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:

  1. DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan kawasan hutan di seluruh wilayah kabupaten.
  2. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengidentifikasi dan menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara kolaboratif dengan instansi terkait.
  3. DPRD mendukung percepatan skema TORA dan memastikan Pansus akan:
    A. Mengawasi proses usulan dan verifikasi pelepasan kawasan hutan.
    B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
    C. Memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Muskab Ke-VII Kadin Barito Utara Segera Digelar, Legislator PPP Beri Dukungan

Legislator PAN Barito Utara Gelar Tasmiyah Aqiqah Cucu Pertama

Status Lahan Eks DPRD Barito Utara Disepakati Usai Pengecekan Lapangan

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR