DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pelepasan Kawasan Hutan: Lindungi Hak Masyarakat dan Dorong Kepastian Hukum

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 22:48 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta para camat menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelepasan kawasan hutan yang selama ini ditempati masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Taupik Nugraha, berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam pembukaannya, Taupik menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian serius terhadap kondisi faktual di desa-desa pada sembilan kecamatan di Barito Utara.

“Sekitar 70 persen lahan milik warga Barito Utara masih berstatus kawasan hutan, padahal sebagian besar sudah lama dihuni dan dimanfaatkan secara turun-temurun, bahkan banyak yang telah memiliki sertifikat hak milik,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menilai rapat ini sebagai momentum penting untuk menyatukan persepsi antarinstansi serta mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kita tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena status kawasan. Banyak desa yang sudah terbentuk puluhan tahun, tetapi secara peta masih masuk kawasan hutan. Ini perlu segera ditata agar warga memperoleh kepastian hukum,” tegas Hasrat.

Pihak Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR menambahkan bahwa banyak infrastruktur publik seperti jalan desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan berdiri di atas lahan yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan.

Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. Melalui pelepasan kawasan hutan, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara penataan lahan dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.

Langkah ini juga diharapkan menjadi dasar kuat bagi percepatan pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:

  1. DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan kawasan hutan di seluruh wilayah kabupaten.
  2. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengidentifikasi dan menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara kolaboratif dengan instansi terkait.
  3. DPRD mendukung percepatan skema TORA dan memastikan Pansus akan:
    A. Mengawasi proses usulan dan verifikasi pelepasan kawasan hutan.
    B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
    C. Memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi