TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Nusa Persada Resort (NPR) membahas persoalan pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada masyarakat terdampak di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Muara Lahei.
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Selasa, 22 Oktober 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Turut hadir Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Barito Utara Drs. H. Ardian, M.Pd., sejumlah anggota dewan, Kapolres Barito Utara, perwakilan perangkat daerah, perwakilan Kecamatan Lahei, Kepala Desa Muara Pari, perwakilan PT NPR, serta sejumlah warga pemilik lahan yang bersengketa.
Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Karendan Blori menyampaikan harapan agar dewan, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara warga dan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga adalah agar lahan yang telah mereka garap segera mendapatkan tali asih dari pihak perusahaan.
“Jika permasalahannya belum selesai, kami meminta agar pihak perusahaan menghentikan operasionalnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Nusa Persada Resort menjelaskan bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban terkait pembebasan lahan warga dengan menyalurkan dana tali asih melalui kepala desa masing-masing, yaitu Kepala Desa Karendan dan Muara Pari.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali memastikan bahwa dana tali asih yang diterimanya sudah sepenuhnya disalurkan.
“Dana tali asih yang diserahkan kepada saya sudah 100 persen tersampaikan kepada warga,” jelasnya.
Namun, Kepala Desa Karendan Ricky tidak hadir dalam rapat tersebut sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat Hj. Henny Rosgiaty Rusli berharap agar pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama dan solusi terbaik. Harapan tersebut juga disampaikan oleh pihak Pemkab, Kapolres, serta anggota dewan lainnya.
Setelah melalui pembahasan panjang, RDP menghasilkan keputusan bersama bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan mufakat. Pihak perusahaan juga berkomitmen menyerahkan Data Surat Pernyataan (SP) kepada pimpinan DPRD Barito Utara pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan