TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 20 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Felix Sonadie, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan pejabat dari perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Felix Sonadie menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda Kepemudaan yang telah melalui seluruh tahapan pembicaraan tingkat I.
Felix menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk membentuk pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ia menambahkan, peran pemuda memiliki makna strategis dalam mewujudkan tujuan nasional.
“Dalam posisinya, pemuda merupakan subjek dan salah satu penentu dalam tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menerima Raperda tentang Kepemudaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas selanjutnya, serta setiap usaha, perjuangan, dan pengabdian kita mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan