TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akhirnya menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 3 Juli 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut merangkum hasil kerja komisi-komisi dengan mitra kerja terkait hingga tercapai kesepakatan struktur perubahan APBD setelah sejumlah penyesuaian.
“Pembahasan menyepakati adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, pengeluaran pembiayaan, serta pergeseran kegiatan antar unit dan jenis belanja,” jelas Sengkon.
Struktur Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 setelah penyesuaian mencakup Pendapatan Daerah Rp8,51 triliun, Belanja Daerah Rp8,87 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp378,6 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp13 miliar, Pembiayaan Netto Rp365,6 miliar, dan SILPA Rp0.
Gubernur H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan KUPA dan PPASP. Ia menekankan pentingnya dokumen tersebut sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Kami berharap, dokumen KUPA dan PPASP yang telah disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” harap Gubernur.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan