TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalteng, pada Senin, 24 Maret 2025. Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan langsung susunan lengkap Pansus yang akan bertugas menggodok regulasi penting ini.
Menempati posisi Ketua Pansus adalah Siti Nafisah, didampingi Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua. Sementara, peran Sekretaris dipercayakan kepada Junaidi. Anggota lainnya terdiri dari nama-nama yang tak asing lagi di parlemen Kalteng: Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ujar Ansyari.
Ia pun menekankan pentingnya kerja Pansus dilakukan dengan cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan.
“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi titik awal dari proses panjang penyusunan regulasi yang akan menentukan arah pengelolaan pertambangan di Kalteng ke depan. Dengan terbentuknya Pansus, pembahasan Raperda akan segera digulirkan, melibatkan berbagai elemen untuk memastikan aturan yang lahir benar-benar efektif dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan