TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Setelah hampir satu dekade tanpa pembaruan, seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
Kesepakatan bulat tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kalteng, pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat dihadiri lengkap oleh seluruh fraksi yang ada, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN.
Agenda utama rapat adalah membahas dan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administrasi. Tanpa debat berkepanjangan, semua fraksi menyatakan persetujuan.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku pengusul, menekankan perlunya pembaruan aturan lama yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017.
“Dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu,” ujar Muhajirin.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi demi merumuskan parameter yang lebih proporsional dan efisien, terutama menyangkut perjalanan dinas serta aspek hak keuangan lainnya.
Pandangan umum seluruh fraksi juga menunjukkan satu suara: bahwa fungsi representasi dan dukungan kelembagaan DPRD harus diperkuat melalui regulasi yang relevan dengan kondisi terkini.
Sebagai penutup rapat, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 yang mengesahkan raperda tersebut untuk melaju ke tahap legislasi selanjutnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan