TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kalimantan Tengah yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin, 16 Juni 2025, menjadi momen penting dalam penyampaian Raperda inisiatif terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin langsung rapat yang turut dihadiri jajaran anggota dewan dan Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ampera A. Y. Mebas, menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 bertujuan mengoptimalkan kinerja legislatif serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini didasari atas kesadaran secara kolektif, terutama akan urgensi dan semangat optimalisasi kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Ampera.
Menurutnya, inisiatif revisi tersebut berasal dari Komisi I DPRD dan telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 Mei 2025. Kemudian, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, disahkan menjadi inisiatif dewan melalui Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.
Ampera menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi untuk memprakarsai pembentukan peraturan daerah sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Proses penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Ampera menyampaikan bahwa dorongan untuk merevisi perda juga muncul sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Raperda ini dijadwalkan segera memasuki tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif sebelum nantinya disahkan menjadi produk hukum daerah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan