TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kanwil Ditjenpas Kalteng, menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana. Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Yurdani, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga mencerminkan keberhasilan pembinaan di dalam lembaga.
“Hari Raya Waisak menjadi momentum yang tepat untuk meneguhkan semangat perubahan dan introspeksi diri. Remisi ini adalah apresiasi atas komitmen dua warga binaan kami yang menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan aktif dalam kegiatan keagamaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Remisi Khusus Waisak ini juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak narapidana, termasuk hak beragama dan merayakan hari besar keagamaan.
”Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berbasis pembinaan,” ujarnya.
Yurdani menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadikan setiap peringatan hari besar keagamaan sebagai wadah pembinaan rohani dan moral bagi WBP.
“Dengan semangat Waisak, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif,” imbuhnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan