Hadapi PT BSG, DPD ARUN Kalteng Kawal Rakyat Kecil Sampai Bebas

Aris Kurnia Hikmawan

8 January 2026, 23:32 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Foto bersama Ady Surya Jaya bersama kuasa hukumnya dari DPD Arun Kalteng. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Perkara yang menjerat tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, akhirnya mencapai putusan akhir di pengadilan dengan hasil membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim menyatakan Ady Surya Jaya, terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Ady didampingi tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.

Apriel menjelaskan, sepanjang proses persidangan JPU tidak mampu membuktikan bahwa Ady menyerahkan tanah kepada PT BSG secara melawan hukum. Bahkan dalam agenda pemeriksaan setempat, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas.

Ia menegaskan bahwa seluruh lahan milik Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari, sehingga dalil yang dibangun dalam dakwaan tidak didukung fakta persidangan.

“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Tapi faktanya tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan”, tegas Ketua DPD ARUN Kalteng tersebut.

Usai putusan dibacakan, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang dinilainya telah bekerja maksimal dalam mengungkap fakta-fakta persidangan yang menguntungkannya.

Sebelumnya, Ady dituntut oleh JPU dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan tuduhan menjual tanah yang disebut bukan miliknya kepada PT BSG. Perkara ini bermula dari laporan polisi oleh oknum manajemen perusahaan, berdasarkan hasil audit internal yang menyebutkan adanya kerugian perusahaan akibat ratusan hektare lahan yang tidak dapat digarap.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 8 January 2026

Bagikan

Rekomendasi

Sirajul Rahman Tinjau Kebakaran Besar di Kasongan, Salurkan Bantuan dan Beri Dukungan Moril

Musprov VI Perbakin Kalteng Berjalan Lancar, Ketua Perbakin Barut Pimpin Sidang

DPW PAN Kalteng Gelar Do’a Bersama Anak Yatim

Bambang Purwanto Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kapitan

Bambang Purwanto Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sumber Agung

Bambang Purwanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sidorejo

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Desa Pasir Panjang

Dialog Kebangsaan Bambang Purwanto Disambut Hangat Warga Madurejo

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pangkalan Dewa

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Sungai Parkit

Dinas PUPR Barito Utara Tambah Alat Berat untuk Percepatan Infrastruktur

Strategi Pembangunan dan Program Prioritas Barito Utara Tahun 2026