TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong evaluasi terhadap status administratif Desa Dambung.
Pemprov Kalteng berupaya agar desa tersebut kembali masuk ke wilayah Kabupaten Barito Timur, meskipun saat ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Kalimantan Selatan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, Jhon Lis Berger, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri pada November 2025 untuk meminta peninjauan ulang batas wilayah tersebut.
“Kami sudah menyurati Kemendagri pada November tahun lalu agar penetapan tersebut dapat dipertimbangkan dan dievaluasi kembali,” kata Jhon saat ditemui awak media, pada Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan Desa Dambung berawal dari terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas wilayah. Namun dalam pelaksanaannya, muncul penolakan dari masyarakat yang merasa secara historis dan administratif desa tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur.
“Warga secara terbuka menyatakan menolak masuk ke wilayah provinsi tetangga. Secara sejarah, mereka mengakui Dambung adalah bagian dari Bartim,” tegasnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kemendagri memberikan respons dengan menurunkan tim ke Kalimantan Tengah untuk berdialog bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait guna mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan itu, Kemendagri menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tetap harus melalui jalur hukum karena penetapan wilayah telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mereka menyampaikan, karena sudah ada penetapan, maka langkahnya harus hukum. Silakan ajukan keberatan dan lengkapi dengan fakta-fakta baru sebagai bahan pertimbangan,” jelas Jhon.
Selain Desa Dambung, Pemprov Kalteng juga terus memfasilitasi penyelesaian batas wilayah dengan provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pengembalian status Desa Dambung.
“Keinginan Pemprov, Pemkab Bartim, dan Gubernur sama, memperjuangkan agar wilayah administratif ini kembali sesuai dengan sejarahnya,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan