TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan, karena hal itu menjadi penentu arah pembangunan dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Nugraha dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang turut dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, serta para camat se-Kabupaten Barito Utara.
“Rapat ini begitu penting, bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” ujar Taufik saat memimpin jalannya rapat.
Menurutnya, status kawasan hutan selama ini sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah. Banyak rencana pembangunan tak bisa direalisasikan karena wilayah tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan produksi, meskipun masyarakat telah lama bermukim di sana.
“Tidak mungkin kita ingin membangun sesuatu, tiba-tiba di situ kawasan hutan produksi. Sementara masyarakat sudah tinggal di situ sekian lama,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pembangunan harus terus berjalan, namun masyarakat kesulitan memperoleh legalitas lahan karena status kawasan yang belum jelas.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, bahkan turun-temurun. Tapi ketika ingin membuat keabsahan surat tanah, ternyata tidak bisa karena statusnya kawasan hutan produksi,” jelas Taufik.
Dalam forum itu, Taufik meminta seluruh peserta rapat agar aktif memberikan masukan guna mencari solusi dan mendorong perbaikan kebijakan dari pemerintah pusat ke depan.
“Kami memohon kepada seluruh yang hadir untuk aktif memberikan masukan, demi perbaikan kebijakan pemerintah pusat di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
“Kita ingin agar pembangunan di Barito Utara bisa berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai mereka yang sudah lama tinggal justru dirugikan oleh aturan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan