TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, memberikan klarifikasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam (MBL) yang kini sedang digodok legislatif.
Nafsiah menegaskan percepatan pembahasan Raperda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah pada Senin, 8 September 2025.
Ia menjabarkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022 telah mengelompokkan kembali sejumlah komoditas, termasuk zirkon, dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT). Adapun rincian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Nafsiah menerangkan kasus yang mencuat saat ini lebih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas angkut serta jual.
“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.
Melalui penjelasan ini, Nafsiah berharap masyarakat maupun media dapat memahami urgensi pembahasan Raperda MBL. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan di Kalteng lebih teratur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan