TENTANGKALTENG.ID, BARITO SELATAN – Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, mengambil sikap tegas terhadap salah satu media online berinisial SG yang dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD melalui pemberitaannya. Tak ingin citra lembaga tercoreng, Ideham memilih menempuh jalur hukum.
Langkah hukum itu dilakukan setelah media tersebut menulis bahwa aktivitas kelembagaan DPRD Barsel dipindahkan ke kantor Dinas PUPR, seolah-olah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Merasa dirugikan, Ideham melayangkan laporan resmi ke Polres Barito Selatan.
Tindak lanjutnya, Satreskrim Polres Barsel menerbitkan surat permintaan keterangan bernomor: B/46/V/RES.5.5/2025/Reskrim, tertanggal 21 Mei 2025. Dalam surat tersebut, kasus dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik melalui media online oleh pengelola SG.
“Saya merasa perlu meluruskan opini publik dan menjaga kehormatan lembaga DPRD. Tuduhan tanpa dasar seperti ini bukan hanya menyerang pribadi, tapi juga merusak citra lembaga,” ujar Ideham, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas DPRD tetap berjalan di kantor resmi legislatif, sedangkan keberadaan mereka di kantor PUPR semata-mata merupakan bagian dari pengawasan dan koordinasi tugas.
“Langkah hukum ini saya tempuh bukan karena anti-kritik, tetapi karena perlu adanya batas jelas antara kritik membangun dengan fitnah. Kami siap dikritik, tapi dengan data dan cara yang benar,” tegasnya.
Ideham berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama media massa, untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan