TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Masyarakat Kabupaten Katingan kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Sampit atau Palangka Raya untuk mengurus paspor. Mulai Jum’at, 6 Mei 2025, layanan paspor terintegrasi resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Penyang Hinje Simpei.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kehadirannya di Kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan dokumen perjalanan internasional.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE menegaskan bahwa layanan tersebut adalah langkah besar dalam mendekatkan pelayanan publik.
“Masyarakat Katingan sekarang bisa mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah. Layanannya yang mencakup pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor, didesain dengan sistem terintegrasi dan modern,” ujarnya saat meninjau fasilitas di Kantor DPMPTSP.
Menurut Deddy, selain menghemat waktu dan biaya transportasi, keberadaan layanan paspor ini juga menjadi penanda kemajuan sistem pelayanan publik daerah.
“Ini adalah bagian dari transformasi menuju pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan transparan,” tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Hariawan, memaparkan bahwa fasilitas yang disediakan mencakup ruang tunggu ber-AC, sistem antrean digital, serta petugas terlatih.
“Semua dirancang untuk memberikan pengalaman pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pengurusan paspor kini lebih sederhana. Warga cukup membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai persyaratan, yang informasinya tersedia melalui infografis di lokasi maupun media sosial resmi Pemkab Katingan.
“Layanan ini tersedia setiap hari Selasa (hari kerja) dengan jam operasional mengikuti ketentuan MPP,” sebutnya.
Hariawan berharap layanan ini dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat dan menjadi contoh bagi pengembangan layanan terpadu lainnya.
“Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang mengedepankan kemudahan akses pelayanan publik sebagai hak dasar masyarakat,” imbuhnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan