TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Program ini memberikan kesempatan bagi koperasi desa mengakses pendanaan pinjaman lunak hingga Rp5 miliar, yang disalurkan melalui bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Koperasi yang berpartisipasi adalah yang aktif dan berbasis di desa, berperan dalam mendukung perekonomian masyarakat sekitar. Dana pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai usaha produktif seperti unit toko sembako desa, usaha simpan pinjam koperasi, pengadaan pupuk dan gas elpiji, gudang penyimpanan hasil pertanian, layanan jasa pertanian atau perikanan, serta unit pengolahan hasil panen atau ternak.
Program ini bukan bantuan atau hibah gratis, melainkan dana pinjaman yang harus dikembalikan sesuai perjanjian. Pinjaman ini memiliki bunga atau margin ringan, dengan kewajiban koperasi melunasi dana terlepas dari kondisi usaha. Besaran pinjaman maksimal adalah Rp5 miliar, tetapi jumlah yang disetujui bergantung pada kapasitas koperasi, skala usaha, riwayat keuangan, dan kemampuan bayar koperasi.
Alur pengajuan dana dimulai dari pembentukan atau pengaktifan koperasi yang berbadan hukum, penyusunan proposal usaha yang realistis, pengajuan proposal ke bank penyalur, verifikasi dan analisis kelayakan usaha oleh bank, penandatanganan perjanjian kredit, pencairan dana, hingga pelaporan penggunaan dana dan pengembalian pinjaman secara berkala.
Tanggung jawab pengelolaan dana pinjaman ada pada koperasi, terutama pengurus inti seperti ketua dan bendahara. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting agar dana digunakan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Meskipun program ini membuka peluang akses modal besar bagi koperasi desa, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan. Risiko utama adalah gagal bayar jika usaha tidak berjalan lancar, yang tetap harus dipenuhi oleh koperasi kepada bank. Potensi pengelolaan dana yang tidak transparan atau penyalahgunaan juga menjadi tantangan. Ada pula kekhawatiran koperasi hanya dibentuk secara formalitas untuk memperoleh pinjaman, lalu tidak aktif mengelola dana dengan baik.
Untuk menjaga keberhasilan program, keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi menjadi sangat penting.
Secara keseluruhan, program Koperasi Merah Putih adalah upaya strategis pemerintah untuk mendukung perekonomian desa dengan skema pinjaman lunak dan dukungan perbankan negara. Dengan persiapan matang dan pengawasan yang ketat, program ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi kemajuan ekonomi desa.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan