TENTANGKALTENG.ID, THAILAND – Ribuan pasangan sesama jenis merayakan pernikahan mereka di berbagai wilayah Thailand, menjadikan negara ini sebagai yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis secara resmi.
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, telah mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi Undang-Undang (UU) Kesetaraan Pernikahan sejak tanggal 24 September 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan pencapaian signifikan bagi komunitas LGBTQ+ yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk memperoleh hak yang setara dengan pasangan heteroseksual.
Menurut laporan dari Kementerian Dalam Negeri Thailand, pada hari pertama UU tersebut diberlakukan, lebih dari 800 kantor distrik di seluruh wilayah negara telah menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis hingga sekitar pukul 16.30 waktu setempat pada Kamis, 23 Januari 2025.
UU tersebut juga memberikan pasangan sesama jenis hak untuk mendaftarkan perkawinan mereka dengan jaminan hukum, keuangan, dan medis yang setara. Selain itu, pasangan sesama jenis juga memperoleh hak adopsi dan warisan.
“Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender, dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama, penegasan kita bahwa setiap orang berhak atas hak dan martabat yang sama,” ujar Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dalam pesan video yang diputar pada acara pernikahan massal di Bangkok.
Acara yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon itu diorganisir oleh Bangkok Pride bersama pemerintah setempat. Sebuah karpet pelangi terbentang di mal tersebut untuk menyambut para pengantin baru dari berbagai latar belakang, termasuk seorang polisi yang hadir mengenakan seragam bersama pasangannya.
Para peserta datang dengan berbagai gaya busana. Ada yang mengenakan jas dan gaun pengantin tradisional, sementara lainnya memilih blazer atau gaun berwarna merah muda dan putih. Banyak di antara mereka melambaikan bendera pelangi sebagai simbol kebanggaan dari komunitas mereka.
Di atas panggung yang dihiasi motif hati dan bunga berwarna pelangi, selebritas dan waria tampil memeriahkan suasana. Layar besar di lokasi acara menampilkan pesan tentang “kesetaraan pernikahan” sebagai simbol kebanggaan dan dukungan terhadap komunitas LGBTQ+ yang kini telah resmi diakui keberadaannya.
Perayaan serupa juga berlangsung di berbagai wilayah Thailand, termasuk kota pesisir Pattaya dan kota pegunungan Chiang Mai. Menjelang acara, para aktivis kesetaraan menyambut UU ini sebagai langkah maju yang luar biasa.
“Ini bisa menjadi model bagi dunia karena kita sekarang memiliki Thailand sebagai contoh. Ada kesetaraan pernikahan sejati di Thailand,” ujar Kittinun Daramadhaj, seorang pengacara sekaligus Presiden Rainbow Sky Association of Thailand.
Meskipun bagi sebagian pihak, keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama dan fitrah dari manusia, karena hubungan sesama jenis dipandang bertentangan dengan perintah ilahi dan mengarah pada kehancuran tatanan sosial. Sehingga keputusan ini juga telah menimbulkan perdebatan yang mendalam mengenai arah moral dan spiritual yang diambil oleh negara tersebut di mata dunia.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan