Pemkab Barito Utara Serahkan Kendali Perizinan ke DPMPTSP

Aris Kurnia Hikmawan

2 October 2025, 20:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kebijakan ini disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Jufriansyah, pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

“Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten,” paparnya.

Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
  • Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
  • Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha: sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP juga berwenang menerbitkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan-semuanya tetap mengacu pada regulasi sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan peraturan baru ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Barito Utara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Di Akhir Periode KAHMI Kalteng, Apresiasi dan Dorongan Regenerasi Menguat

SMSI Kalteng Dorong Kolaborasi Media dan Kepolisian Jaga Stabilitas Daerah

Layanan Digital KHBS Diluncurkan, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Bansos

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar

Bambang Purwanto Perkuat Nasionalisme Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Juliwanto (Andeskie) Beri Bantuan dan Semangat untuk Korban Kebakaran di Kasongan

Sirajul Rahman Tinjau Kebakaran Besar di Kasongan, Salurkan Bantuan dan Beri Dukungan Moril

Musprov VI Perbakin Kalteng Berjalan Lancar, Ketua Perbakin Barut Pimpin Sidang

Hadapi PT BSG, DPD ARUN Kalteng Kawal Rakyat Kecil Sampai Bebas

DPW PAN Kalteng Gelar Do’a Bersama Anak Yatim

Bambang Purwanto Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kapitan

Bambang Purwanto Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sumber Agung