TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Aspirasi warga Kecamatan Lahei mengenai tuntutan kompensasi lahan yang digarap oleh PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) akhirnya mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dan DPRD setempat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati. Hadir pula Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Arson, S.T., M.Eng., Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Rapat berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam forum itu, warga menyampaikan bahwa sebagian lahan milik mereka telah digarap perusahaan tanpa adanya kompensasi. Bahkan, terdapat dugaan kelebihan garapan di luar batas hak perusahaan, yang akhirnya mendorong masyarakat membawa persoalan ini ke DPRD agar memperoleh solusi yang adil.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Umum Pembebasan Lahan PT SYK, Nor Wahyudi, menjelaskan bahwa perbedaan batas lahan disebabkan oleh kesalahan akurasi sistem Global Positioning System (GPS) yang digunakan pada saat penggarapan.
“Memang ada polemik karena akurasi GPS kami waktu itu error, sehingga sebagian area yang digarap ternyata melampaui batas yang seharusnya,” ungkap Nor Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki niat buruk, namun mengakui adanya kesalahan teknis yang berdampak pada warga sekitar.
Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, menekankan bahwa Pemkab bersikap netral tetapi tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pemkab berada di posisi tengah. Hak masyarakat harus diperjuangkan, namun investasi juga harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami dan permasalahan dapat diselesaikan dengan benar,” ucap Arson.
Dari hasil pembahasan panjang, DPRD Barito Utara bersama Pemkab dan pihak terkait menyepakati beberapa keputusan penting, antara lain:
- Pihak perusahaan diminta segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap atau telah masuk tahap pemberkasan, paling lambat pada Oktober 2025.
- Perusahaan diminta segera menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.
- Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan wajib melaksanakan tahapan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait Pemkab Barito Utara.
- Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20% bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Dengan hasil kesepakatan tersebut, DPRD berharap konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat terselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin masyarakat mendapat haknya dan perusahaan tetap bisa beroperasi dengan baik,” pungkas Hj. Henny Rosgiati menutup rapat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan