TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya untuk menata dan mengelola aset daerah secara tertib serta taat hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penataan Aset yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan pada Jum’at, 17 Januari 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari kerjasama strategis antara Pemkab Katingan dan Kejari Katingan untuk memperkuat pengelolaan aset secara optimal. SKK tersebut memberi kewenangan kepada pihak Kejari untuk melakukan pendampingan sekaligus bantuan hukum dalam penanganan permasalahan aset pemerintah daerah.
Penjabat Bupati Katingan Sutoyo, S.STP, MAP melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Toto Jaya, menyampaikan harapan agar penandatanganan SKK ini mampu mengoptimalkan tata kelola aset yang lebih tertib dan taat hukum.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting, untuk memastikan seluruh aset daerah terinventarisasi dengan baik dan terbebas dari potensi sengketa hukum. Kita ingin memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara maksimal,” ujar Toto.
Ia menambahkan, Pemkab Katingan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi pengelolaan aset yang lebih baik dan berkelanjutan. “Semua itu demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum. “Kami akan mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menata aset daerah dengan baik. Tentunya, melalui langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap, kerjasama tersebut menjadi awal penting dalam penyelesaian masalah aset daerah. “Seperti sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa aset, serta pengamanan aset yang belum terkelola dengan baik,” ucap Subari.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan