TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 (Un-Audited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada Jum’at, 16 Mei 2025.
Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kota Palangka Raya, turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Katingan, Toto.
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban Pemkab Katingan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. LKPD tersebut akan menjadi dasar BPK untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang telah disusun pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Firdaus mengungkapkan bahwa di awal 2025, Pemkab Katingan telah menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntansi pemerintah.
“Selain itu, tindal kanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Firdaus juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan laporan keuangan yang melewati batas akhir.
“Ini terjadi bukan oleh kesengajaan kami, namun lebih ke persoalan teknis terkait dengan peralihan aplikasi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Katingan yang menggunakan Aplikasi SIPD-RI yang belum dikuasai dengan baik. Sehingga mengakibatkan, berbagai kendala dalam proses penyusunan LKPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski penyusunan laporan masih belum sempurna, Pemkab Katingan mengharapkan koreksi dan masukan dari Tim BPK RI Perwakilan Kalteng untuk penyempurnaan.
“Kami juga akan terus berupaya meningkatkan kinerja, sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Dengan telah diserahkannya LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan pula Kabupaten Katingan dapat kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
BPK Perwakilan Kalteng menyambut baik penyerahan LKPD tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penyerahan LKPD Un-Audited ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan