TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi sektor pertambangan melalui langkah konkret yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Plt. Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan secara langsung jawaban Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang demi terciptanya tata kelola tambang yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Raperda ini mengatur perizinan dengan ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Katma, Senin, 17 Maret 2025.
Selain menekankan aspek perlindungan lingkungan, Raperda ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk turut berperan secara legal dalam dunia pertambangan. Pemerintah ingin mengubah wajah sektor ini agar lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Raperda ini bertujuan memberdayakan penambang ilegal dengan membentuk mereka menjadi kelompok usaha resmi, mengakses izin legal, dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga ekonomi masyarakat semakin berkembang,” lanjut Katma.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan bahwa pembahasan akan berlanjut setelah tahapan penyampaian jawaban gubernur selesai dilakukan. Ia menekankan pentingnya proses lanjutan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum mendapat tanggapan resmi dari para anggota dewan.
“Perlu diketahui bahwa setelah masuk tahap pembahasan, barulah anggota DPRD Provinsi memberikan tanggapan,” jelas Arton.
Ia pun menyambut baik hadirnya Raperda ini, dengan keyakinan bahwa regulasi yang dirancang akan membawa dampak positif, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang seperti pasir dan batu bangunan.
“Itulah juga yang menjadi Raperda ini, jika diterapkan, akan meningkatkan PAD melalui regulasi pertambangan yang lebih tertata,” tandasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan