TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menggelar Rapat Paripurna IV masa sidang II tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam kesempatan itu, Hj. Mery Rukaini menjelaskan bahwa pembahasan Raperda mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin telah melewati tahapan pembicaraan tingkat I. Rapat kali ini merupakan lanjutan pada pembicaraan tingkat II, yakni penyampaian pendapat akhir Bupati.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Wakil Bupati Felix Sonadie, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, serta memastikan pelaksanaan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah.
“Dengan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga, terutama masyarakat miskin, agar memperoleh akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Wabup Felix.
Melalui penetapan Perda ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan