TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah warga dalam acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Aula BKAD Katingan pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Sutoyo menegaskan bahwa program ini menjadi langkah pemerintah membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
“Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan, dapat mengurangi sengketa lahan dan menjadi langkah awal dalam mendukung tata kelola tanah yang lebih baik di Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam mendukung program tersebut, sembari mengingatkan pentingnya menjaga dan memelihara tanda batas tanah sebagai bentuk tanggung jawab pemilik aset.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah-tanah yang kita miliki memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari permasalahan di masa mendatang,” tuturnya.
Sutoyo juga mendorong masyarakat memanfaatkan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat gratis.
“Pencanangan ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat untuk selalu memasang tanda batas atau patok tanah sebagai batas hak milik. Itu bertujuan guna mencegah masalah sengketa batas tanah,” ucapnya.
Ia menegaskan, memasang tanda batas adalah kewajiban pemilik tanah demi kepastian status kepemilikan.
“Selain mencegah terjadinya konflik tanah, patok batas juga menjadi sebuah persyaratan untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” imbuhnya.
Tahun 2025 ini, Program PTSL dilaksanakan di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Sutoyo menekankan perlunya partisipasi masyarakat untuk menjaga batas tanah melalui pemasangan patok.
“Harapan saya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah pusat ini untuk mendaftarkan tanah dan sertifikat gratis dengan memenuhi ketentuan diantaranya pemasangan patok,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan