Radikalisme sering dipahami sebagai keinginan untuk melakukan perubahan sosial yang drastis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan dengan cara keras. Sartono Kartodirdjo menambahkan bahwa radikalisme merupakan gerakan sosial yang menolak tatanan yang ada, biasanya didorong oleh ketidakpuasan moral terhadap kelompok yang berkuasa (Kartodirjo, 1985:38).
Dalam kehidupan sehari-hari, radikalisme terlihat sebagai gerakan yang berusaha merombak tatanan sosial dan politik yang sudah mapan. Selain itu, radikalisme dapat berarti penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini membuat radikalisme menjadi perhatian penting, mengingat potensi tindakan kekerasan yang dapat muncul dari berbagai latar belakang.
Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2017, potensi radikalisme di masyarakat berada pada angka 58,0 pada skala 0 hingga 100, yang masuk dalam kategori potensi sedang. Angka ini mencerminkan tiga dimensi utama: Pemahaman Radikal (63,44), Sikap Radikal (60,25), dan Tindakan Radikal (48,98). Data ini menunjukkan perlunya upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi radikalisme.
Menghadapi radikalisme di Indonesia memerlukan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan didasari oleh pemahaman mendalam tentang akar penyebab dan dinamika radikalisasi. Meskipun radikalisme sering diasosiasikan dengan kekerasan, penting untuk diingat bahwa istilah ini memiliki makna yang lebih luas. Dalam konteks filosofis, “radikal” dapat diartikan sebagai pencarian kebenaran yang mendalam, bukan sekadar tindakan agresif.
Sikap terhadap radikalisme dapat bersifat positif atau negatif. Dalam beberapa kasus, radikalisme bisa menjadi konstruktif, terutama jika diiringi dengan sikap toleransi. Namun, ada juga bentuk radikalisme yang bisa menjadi destruktif, ketika tindakan tersebut didorong oleh fanatisme dan kekerasan. Oleh karena itu, pemahaman tentang radikalisme harus menyeluruh, mengingat dampak dan konsekuensinya bagi masyarakat.
Dalam upaya untuk melakukan deradikalisasi dan merumuskan kebijakan anti-radikalisme serta terorisme, penting untuk memiliki definisi yang sesuai dengan kondisi dan realitas di Indonesia saat ini. Dengan memahami kompleksitas radikalisme, masyarakat dan pemerintah dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini dengan cara yang berkelanjutan.
Penulis: Andika Zeno (Bogor, Jawa Barat)
Editor: Aris Kurnia Hikmawan