TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Komisi II yang juga berperan sebagai Panitia Khusus (Pansus), tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), serta Batuan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.
“Kami meyakini kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya pada Sabtu, 6 September 2025.
Siti menjelaskan, pembahasan saat ini telah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi. DPRD juga menunggu penjadwalan untuk konsultasi ke kementerian teknis serta studi banding ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa.
“Langkah ini penting agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan perundangan yang lebih tinggi. Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul maupun materi muatan tidak dianggap melampaui kewenangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti menyoroti isu krusial mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Adapun pengaturan teknis IPR telah dirinci melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.
DPRD menargetkan Raperda ini dapat ditetapkan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Namun, penyelesaiannya tetap bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan