TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalimantan Tengah menjadi momentum pengesahan penting bagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada rapat yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama, menandai resmi disepakatinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah dalam laporan menyampaikan kesepakatan pihaknya terhadap Raperda itu beserta lampiran laporan keuangan. Ia merincikan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp9,22 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan Rp10,22 triliun lebih dan terealisasi Rp9,13 triliun lebih atau 89,39 persen. Dari capaian tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp796,24 miliar lebih atau 80,18 persen, namun tertutupi dengan pembiayaan netto senilai Rp1,17 triliun lebih, menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp378,61 miliar lebih.
“DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Nafsiah, menyoroti capaian opini WTP ke-11 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi dan dukungan legislatif.
“Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses pembahasan, pada forum mulia ini, telah kita lakukan penandatanganan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” ucap Edy.
“Untuk itu, saya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai dari pembahasan Banggar sampai dengan finalisasi Raperda tersebut,” lanjutnya.
Edy juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam pelaksanaan APBD ke depan. “Semua rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi acuan kami, untuk meningkatkan pelaksanaan APBD ke depan, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Raperda yang telah disepakati tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan