TENTANGKALTENG.ID, KASONGAN — Pasangan Saiful – Firdaus akhirnya resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
Rapat pleno penetapan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta para perwakilan partai politik dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh kehati-hatian, menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Katingan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang menunjukkan pasangan Saiful – Firdaus meraih 29.522 suara, atau 37,62 persen dari total suara sah yang masuk.
“Penetapan pasangan calon terpilih ini sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 01,” ujar Wahyuni.
Dengan ditetapkannya hasil tersebut, maka KPU secara resmi menyatakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Katingan telah selesai. Menurut Wahyuni, tahap selanjutnya adalah penyampaian dokumen hasil penetapan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk keperluan pelantikan.
“Pelantikan pasangan terpilih akan dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dari Pemerintah Kabupaten Katingan,” tambahnya.
Pasangan Saiful – Firdaus sebelumnya dikenal dengan visi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Dengan penetapan ini, masyarakat Katingan menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru tersebut untuk membawa perubahan positif bagi daerah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan