TENTANGKALTENG.ID, KASONGAN — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Katingan mulai membagikan Surat Edaran (SE) Bupati Katingan Nomor 100.34.2/312 Tahun 2025. Edaran tersebut berisi pelarangan dan pembatasan sejumlah kegiatan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha penjual minuman beralkohol, tempat karaoke, hiburan malam, serta para pelaku usaha warung dan rumah makan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Dony Merianto, melalui Kabid Penegak Perda dan Produk Hukum, Ebit Theopilus Babtista, pada Jum’at, 27 Februari 2025.
Dijelaskan Ebit, dengan adanya pembagian SE Bupati Katingan ini, diharapkan seluruh pihak yang menjadi sasaran edaran dapat menaati ketentuan yang berlaku.
“Ini akan kami awasi secara terus menerus selama bulan suci Ramadan. Kita berharap, di bulan suci Ramadan ini saudara kita beragama muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandas Ebit.
Ebit juga menambahkan, pemilik warung makan masih diperbolehkan berjualan, namun diwajibkan menggunakan penutup dan tidak beroperasi secara terbuka.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan