TENTANGKALTENG.ID, MUARA TEWEH – Warga digegerkan dengan kasus penipuan berkedok arisan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah yang melibatkan seorang wanita berinisial UF, yang mana perkara ini sudah dilaporkan oleh sahabatnya sendiri, Herlina. UF, yang merupakan warga asal Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kini terancam menjadi terdakwa pesakitan dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diterima oleh tentangkalteng.id, UF merupakan salah satu bidan di Puskemas Sungai Malang yang kini berperkara ke meja hijau setelah dilaporkan oleh Herlina, warga asal Lanjas, Muara Teweh. Kasus ini terkait dengan ancaman pidana pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan umum, yang mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Kronologinya, Herlina menjelaskan bahwa dalam arisan yang dikelolanya itu, UF meminta nomor kepesertaannya untuk dapat di bagian awal jika ikut. Bahkan, UF juga mendaftarkan 5 nama orang lagi selain dirinya, namun dengan nama palsu, untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh Herlina pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Dalam kesepakatan itu diketahui, bahwa UF meminta hal yang sama untuk ke 5 nama palsu yang telah didaftarkannya untuk mendapatkan uang arisannya di awal, hingga akhirnya UF mendapat total pembayaran sebesar Rp3.412.000.000,- dari Herlina.
Kasus ini telah masuk dalam amar dakwaan akibat UF mendaftarkan nama-nama di atas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, tidak membayar iuran arisan berikutnya. Sehingga Herlina selaku pengelola mengalami kerugian mencapai Rp2.553.250.000,- untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain. Ia yang merasa dirugikan akhirnya memutuskan untuk melaporkan UF ke pihak berwajib, meskipun sebelumnya diketahui jika keduanya merupakan dua orang sahabat saat masih sama-sama menuntut ilmu di Banjarmasin.
“Saya sudah mencari jalan dengan iktikad baik untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, bahkan sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun, tak ada niat baik terdakwa membayar iuran arisan tersebut,” jelas Herlina via telepon pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kasus ini telah menjalani sidang sebanyak 2 kali, dan telah dipimpin oleh Hakim Ketua M Riduansyah. Dalam sidang kedua, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu, hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, di antaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat (Obscuur Libel).
Pada sidang itu juga, Hakim Ketua M Riduansyah menolak atas permintaan kuasa hukum terdakwa yang meminta agar UF mendapat status tahanan luar. Sehingga UF pada akhirnya tetap harus dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB, selama dalam perkara sampai dengan adanya putusan. Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai.
“Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Ketua M Riduansyah.
Reporter: Saleh Purwanto
Editor: Aris Kurnia Hikmawan