Tanah Almarhum Anggota DPRD Kalteng Dijual Tanpa Izin, Sang Istri Tempuh Jalur Hukum

Aris Kurnia Hikmawan

5 February 2025, 11:35 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Ilustrasi penyerobotan tanah. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Istri dari almarhum Ade Supriadi, anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya dan mendiang suaminya ke Polresta Palangka Raya. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat almarhum Ade Supriadi merupakan tokoh politik daerah yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029 dari PAN sebelum wafat pada tanggal 26 April 2024. 

Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima, kasus ini bermula ketika D selaku pelapor, yang merupakan istri almarhum Ade Supriadi, menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lahan yang dimaksud.

Ia lalu meminta keterangan dari ARP, anak dari sahabat mendiang suaminya semasa hidup dan merupakan salah satu orang kepercayaannya, yang mana sebelumnya telah dipekerjakan untuk melakukan proses pemecahan, balik nama dan penyerahan sertifikat tanah milik pelapor. 

Namun upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, belakangan diketahui bahwa tanah seluas 2.111 m² yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut diduga telah dijual ke pihak lain. Meskipun tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dimiliki secara sah oleh pelapor berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada. 

Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, diketahui bahwa ARP diduga telah menjual tanah milik pelapor kepada ZA dengan harga 150 juta rupiah sekitar bulan Oktober 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan ARP dengan pasal 372 jo pasal 374 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberataan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan langkah awal penyelidikan.  Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) juga telah diajukan, dan penyidik mulai mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kasus ini ditangani oleh Aipda Dany Yanuar dari Unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam menjalani proses hukum ini, istri almarhum Ade Supriadi didampingi oleh Muhammad Budiono, seorang pengacara muda yang juga merupakan alumni HMI. Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 5 February 2025

Bagikan

Rekomendasi

Budy Hermanto Kawal Keluhan ASN Soal Pemotongan TPP

Semarak Malam Palangka Raya di Car Free Night Bersama Delta Band

Pemkab Sukamara Luncurkan Aplikasi SRIKANDI: Wujud Nyata Transformasi Digital Kearsipan

Desa Sungai Pasir Wakili Sukamara dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalteng 2025: Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Semangat Gawi Barinjam

Wakil Bupati Sukamara Pimpin Rakor GTRA: Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Yayasan Perdana Medika Cemerlang Lepas Siswa TK Perdana: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Gemilang

Bunda PAUD Sukamara Hadiri Perpisahan TK Perdana: Ajak Anak Terus Belajar dan Berani Bermimpi

Pemkab Sukamara Apresiasi Beasiswa CSR PT Sungai Rangit untuk Mahasiswa PSDKU Polnep: Wujud Nyata Sinergi Dunia Usaha dan Pendidikan

Wabup Lepas Kontingen Sukamara Ikuti Festival Budaya Isen Mulang

Pemkab Sukamara Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme Demi Jaga Iklim Investasi dan Ketertiban

Bupati Sukamara Pimpin Rapat Persiapan Sukamara Expo dan Gebyar UMKM 2025

Pemkab Sukamara dan Pengadilan Agama Sepakati Kerja Sama untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian