TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Sorotan terhadap praktik penahanan ijazah di lingkungan pendidikan kembali menguat. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran, dengan tegas menyerukan pentingnya pengawalan terhadap kebijakan larangan tersebut.
“Masalah penahanan ijazah ini menjadi persoalan yang cukup serius. Bahkan bukan hanya di sekolah, ijazah pekerja pun sering dipermasalahkan. Padahal secara hukum, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan,” ujar Tomy, baru-baru ini.
Ia merespons sikap tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang sebelumnya menekankan bahwa tidak boleh ada sekolah—negeri maupun swasta—di bawah naungan Pemprov yang menahan ijazah karena alasan biaya.
Menurut Tomy, kebijakan itu perlu dibarengi pengawasan ketat agar implementasinya tidak menyimpang. “Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, maka pengawasan pelaksanaannya harus benar-benar dijalankan. Jika ada laporan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya ke Komisi III. Sampaikan lokasi kejadiannya, nama sekolah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran juga menegaskan komitmen Pemprov dalam menjamin hak siswa memperoleh ijazah tanpa hambatan ekonomi. “Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan itu, kepala sekolahnya akan kami pindah. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Agustiar.
DPRD Kalteng berharap pengawasan dapat berjalan optimal sehingga tidak ada lagi siswa yang dirugikan hanya karena keterbatasan biaya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan