Tumpang Tindih Lahan Kembali Disorot DPRD Barito Utara

Aris Kurnia Hikmawan

6 October 2025, 19:21 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Masalah tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan milik masyarakat kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III, H Tajeri, serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat. Sejumlah instansi terkait turut hadir, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Dinas PUPR, dan para camat se-Barito Utara.

Dalam forum itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti kondisi masyarakat yang sejak lama membuka dan mengelola lahan secara adat, namun kini wilayahnya justru masuk ke dalam kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara.

Ia mencontohkan peristiwa di Desa Jamut, di mana masyarakat sudah lama menetap dan bahkan memiliki sertifikat tanah dari pemerintah daerah. Namun, belakangan diketahui bahwa wilayah tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan. Tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” tegasnya.

Hasrat menilai persoalan status lahan tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan dan pemberian kompensasi lahan.

“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

23 Warga Seruyan Dipenjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Punya HGU

DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Tekankan Pentingnya RDP Soal Pelepasan Kawasan Hutan

DPRD Barito Utara Desak Kejelasan Soal Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Lahan Warga

DPRD Barito Utara Tegaskan Transparansi dalam Pembahasan Pembebasan Lahan

DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Kompensasi Pembebasan Lahan

BPN Tekankan Pentingnya Peta Digital dalam RDP Pembebasan Lahan di Barito Utara

Warga Kecil Dikriminalisasi: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Diduga Pilih Kasih, Mafia Tanah Dibiarkan Bebas

Fraksi PKB Dorong Efisiensi dalam Raperda Perubahan APBD 2025

Ardianto: TNI Teruslah Jadi Benteng Bangsa dan Sahabat Rakyat

H. Taufik Nugraha: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Negara

F-KIR Minta Penjelasan Soal Penurunan Dana Transfer dan Kenaikan Belanja Daerah Barito Utara