TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – onggak penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kalimantan Tengah resmi dijalani. Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi, menyerahkan langsung dokumen usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025. Tak hanya berkas pengangkatan, turut diserahkan pula dokumen usulan pemberhentian kepala daerah periode 2021–2024. Kedua dokumen ini diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari hasil pleno terbuka KPU Provinsi Kalteng yang telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, DPRD Kalteng juga telah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, membahas dua hal penting: pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah lama serta pengesahan pengangkatan pasangan terpilih.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai regulasi.
“Penetapan oleh KPU telah selesai, begitupun paripurna tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah saat ini, dan usul pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selanjutnya kita menunggu proses di Setneg, melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Arton.
Sementara itu, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Maskur, menyampaikan harapannya agar tak ada hambatan dalam tahap administrasi berikutnya.
“Insya Allah, jika proses berjalan lancar, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 20 Februari 2025, kita doakan saja,” kata Maskur.
Dengan berkas kini di tangan pemerintah pusat, Kalimantan Tengah tinggal selangkah lagi menuju pelantikan resmi kepemimpinan baru. Transisi tinggal menunggu waktu.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan