TENTANGKALTENG.ID, JAKARTA – Sarjito resmi mengucap sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026 hingga 2031.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Momen penting ini diketahui dihadiri oleh jajaran pimpinan lembaga negara, pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, hingga para pelaku sektor jasa keuangan.
Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, nama Sarjito telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 usai melampaui tahapan uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.
Pengucapan sumpah ini menandai mulainya masa tugas dan kewenangan Sarjito berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi P2SK, wewenang OJK kini mencakup pengaturan serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Berdasarkan aturan tersebut, bursa ini diposisikan sebagai wadah perdagangan mineral serta komoditas strategis beserta produk derivatifnya yang terintegrasi dan terorganisasi.
Seluruh operasionalnya disokong oleh ekosistem pendanaan hingga instrumen keuangan digital, lengkap dengan pengawasan ketat OJK atas mekanisme harga, kualitas, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko.
Langkah ini menyasar pembentukan harga acuan nasional, dorongan bagi program hilirisasi dan industrialisasi, peningkatan daya saing, hingga optimalisasi nilai tambah sumber daya alam milik negara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihak OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK yang mengatur masa peralihan serta penyelenggaraan bursa.
Di samping itu, penataan struktur organisasi telah dilengkapi dengan talenta terbaik serta alokasi anggaran yang mencukupi untuk mendukung bidang operasional ini.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Di sisi lain, Sarjito menekankan bahwa fokus utama dalam masa jabatannya adalah menghadirkan harga acuan Indonesia untuk produk mineral dan komoditas strategis.
Ia optimis Indonesia mampu menentukan harga pasarnya sendiri mengingat posisinya sebagai salah satu penghasil mineral terbesar secara global, terutama untuk komoditas nikel.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Demi merealisasikan target besar tersebut, OJK bertekad menguatkan sinergi serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan