TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Kecamatan Balai Riam melaksanakan kegiatan penertiban penjualan minuman keras (miras) di wilayah Desa Balai Riam, Senin (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Sukamara yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat imbauan resmi Camat Balai Riam dan disebarkan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Riam, Komando Rayon Militer (Koramil) 1014-07, Trantib Kecamatan, dan Kepala Desa Balai Riam melakukan pengecekan terhadap beberapa titik lokasi penjualan miras. Tidak hanya itu, edukasi juga diberikan secara langsung kepada para penjual agar segera menghentikan aktivitas penjualan barang haram tersebut.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Hari ini, kami tidak hanya mengimbau tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada para penjual agar segera meninggalkan usaha penjualan miras demi kebaikan bersama,” ujar Camat Balai Riam dalam keterangannya di lokasi kegiatan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan pada kegiatan ini adalah pemusnahan sisa minuman keras yang masih ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh unsur yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Camat Balai Riam
- Kapolsek Balai Riam
- Danramil Balai Riam
- Trantib Kecamatan Balai Riam
- Kepala Desa Balai Riam
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Balai Riam bukan semata-mata penertiban, namun juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari peredaran minuman keras, baik terhadap individu, keluarga, maupun lingkungan sosial.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga merangkul. Harapan kami, masyarakat menyadari bahwa masih banyak usaha lain yang lebih berkah dan tidak merugikan orang lain,” tambah Kepala Desa Balai Riam dalam pernyataannya.
Pemerintah Kabupaten Sukamara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak mendukung atau terlibat dalam peredaran miras. Penegakan aturan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun masyarakat yang sehat, aman, dan bermartabat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan