TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Suasana khidmat menyelimuti Gedung Salawah, Kasongan, pada Selasa, 31 Desember 2024, saat Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP, secara resmi melantik Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa terpilih dan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Tak hanya itu, ia juga mengambil sumpah serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Sutoyo menegaskan bahwa agenda pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut atas regulasi terbaru.
“Salah satu amanatnya adalah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun pada Kepala Desa serta anggota BPD terpilih yang belum dilantik dan anggota yang masih menjabat dengan masa jabatan 6 tahun,” jelasnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini, sehingga semua prosesnya dapat berjalan dengan kondusif dan lancar. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh unsur masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” ujarnya penuh apresiasi.
Sutoyo pun memberi pesan khusus kepada para Kepala Desa yang baru dilantik.
“Harapan saya bahwa Dana Desa benar-benar dilaksanakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pesannya tegas.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pelanggaran dalam urusan perangkat desa.
“Mengingat, ada sanksi nantinya yang akan diberikan kepada Kepala Desa jika melakukan hal tersebut,” tegasnya, menyikapi isu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai prosedur.
Tak ketinggalan, Sutoyo menyampaikan harapan kepada jajaran BPD.
“BPD juga hendaknya ikut serta memantau pelaksanaan penggunaan Dana Desa, serta dalam merumuskan kebijakan desa yang memprioritaskan dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” imbuhnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan