TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Rapat Pembahasan Revisi Penyesuaian Tarif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE.
Rapat berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah, anggota DPRD Kabupaten Katingan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Deddy Ferras menegaskan pentingnya percepatan revisi Perda agar bisa menjadi tolok ukur pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
“Adapun tujuan rapat ini, agar seluruh perangkat daerah pengelola serta pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama mengevaluasi terhadap ketentuan dan tarif yang ada di dalam Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Ia juga menaruh harapan besar terhadap rapat tersebut sebagai wadah untuk menggali ide-ide baru demi pengelolaan yang lebih efektif.
“Dengan adanya rapat asistensi ini, diharapkan pula dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah,” tutur Deddy.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, dalam laporannya menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses revisi tersebut.
“Termasuk pula dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi. Hal ini sebagai upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan