Perda Baru di Barito Utara Pastikan Warga Miskin Dapat Akses Bantuan Hukum

Aris Kurnia Hikmawan

20 October 2025, 22:11 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menggelar Rapat Paripurna IV masa sidang II tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Dalam kesempatan itu, Hj. Mery Rukaini menjelaskan bahwa pembahasan Raperda mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin telah melewati tahapan pembicaraan tingkat I. Rapat kali ini merupakan lanjutan pada pembicaraan tingkat II, yakni penyampaian pendapat akhir Bupati.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Wakil Bupati Felix Sonadie, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, serta memastikan pelaksanaan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah.

“Dengan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga, terutama masyarakat miskin, agar memperoleh akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Wabup Felix.

Melalui penetapan Perda ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 9 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Resmi Dilantik, Sarjito Targetkan Indonesia Beralih dari Price Taker Jadi Price Maker Komoditas

Sektor Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

Antisipasi ISPA Akibat Asap Bupati Masduki Bagikan Susu dan Masker ke Siswa