DPMPTSP Kalteng Bahas Implementasi UU HPP Bersama DPD R

Aris Kurnia Hikmawan

6 January 2026, 21:25 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI.

Kunjungan reses tersebut dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalteng pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sekaligus memaparkan pelaksanaan UU HPP di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan investasi.

Ia juga menjelaskan kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terutama yang berkaitan dengan perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian atau lembaga.

Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta inkonsistensi dalam penerapan aturan, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan agar sistem perizinan berjalan lebih terintegrasi.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” jelas Sutoyo.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP di daerah.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi pendapatan daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Hasrat Apresiasi Kehadiran Stand KADIN di Batara Expo 2026

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Sunatan Massal Gratis

KADIN Barito Utara dan BRI Jajaki Kerja Sama KTA Berbasis BRIZZI

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara