DPMPTSP Kalteng Bahas Implementasi UU HPP Bersama DPD R

Aris Kurnia Hikmawan

6 January 2026, 21:25 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI.

Kunjungan reses tersebut dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalteng pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sekaligus memaparkan pelaksanaan UU HPP di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan investasi.

Ia juga menjelaskan kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terutama yang berkaitan dengan perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian atau lembaga.

Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta inkonsistensi dalam penerapan aturan, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan agar sistem perizinan berjalan lebih terintegrasi.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” jelas Sutoyo.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP di daerah.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi pendapatan daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Muskab Ke-VII Kadin Barito Utara Segera Digelar, Legislator PPP Beri Dukungan

Legislator PAN Barito Utara Gelar Tasmiyah Aqiqah Cucu Pertama

Status Lahan Eks DPRD Barito Utara Disepakati Usai Pengecekan Lapangan

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR