TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait lambannya pengisian jabatan definitif serta kesiapan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa situasi tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan SDM yang kompeten. Ia menyebut seluruh proses pengisian jabatan harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
“Enggak juga karena kekurangan SDM. Semua itu ada prosesnya. Sesuai Undang-Undang ASN, untuk menduduki jabatan tertentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari seleksi terbuka sampai uji kesesuaian atau job fit,” kata Lisda saat ditemui awak media di Istana Isen Mulang, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Lisda menjelaskan, saat ini mekanisme pengisian jabatan juga dipengaruhi penerapan sistem manajemen talenta yang menuntut pemetaan lebih mendalam terhadap kemampuan dan potensi ASN.
“Sekarang teknisnya memang agak berbeda karena kita menerapkan manajemen talenta. Kita petakan dulu kemampuan dan potensi pegawai, lalu ditentukan di posisi mana yang paling tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemetaan belum menemukan ASN yang memenuhi kriteria jabatan, maka BKD akan menempuh jalur seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait target penyelesaian pengisian jabatan definitif, Lisda menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan waktu secara pasti. Menurutnya, proses tersebut berjalan dinamis mengikuti regulasi serta arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau saya bilang harus selesai dalam satu tahun, itu bukan kapasitas saya untuk memastikan. Tapi tentu kita berharap bisa segera. Yang jelas, kita ikuti aturan. Kalau memang harus berproses, ya kita jalani,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan