35 Ribu Hektare Lahan Tambang Rakyat Disiapkan, DPRD Kalteng Beri Lampu Hijau

Aris Kurnia Hikmawan

11 October 2025, 20:55 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan langkah realistis untuk menjawab persoalan ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penetapan wilayah tambang rakyat harus melibatkan masyarakat lokal. Warga di sekitar lokasi tambang dinilai memiliki pemahaman lebih baik tentang kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di wilayahnya.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” tambahnya.

Namun, Sutik menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama terkait reklamasi pasca-tambang.

“Banyak tambang rakyat kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana. Kelemahan tambang rakyat itu di reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik korporasi.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

DPRD Kalimantan Tengah menargetkan penyusunan regulasi khusus terkait tambang rakyat dapat rampung tahun depan. Dengan begitu, keberadaan WPR diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 11 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi