35 Ribu Hektare Lahan Tambang Rakyat Disiapkan, DPRD Kalteng Beri Lampu Hijau

Aris Kurnia Hikmawan

11 October 2025, 20:55 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan langkah realistis untuk menjawab persoalan ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penetapan wilayah tambang rakyat harus melibatkan masyarakat lokal. Warga di sekitar lokasi tambang dinilai memiliki pemahaman lebih baik tentang kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di wilayahnya.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” tambahnya.

Namun, Sutik menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama terkait reklamasi pasca-tambang.

“Banyak tambang rakyat kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana. Kelemahan tambang rakyat itu di reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik korporasi.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

DPRD Kalimantan Tengah menargetkan penyusunan regulasi khusus terkait tambang rakyat dapat rampung tahun depan. Dengan begitu, keberadaan WPR diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 11 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Lewat News Room Jaga Desa

KAHMI Palangka Raya Desak Audit Sistem Kelistrikan di Kalimantan Tengah

ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Hadapi PT BJAP, Sauce Akhirnya Divonis Bebas

Uji Ketangguhan di Lintasan Off-Road, New Toyota Hilux Diperkenalkan di Palangka Raya

Pengurus Baru KSU SB Minta Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Tak Beri Kepastian

Kehilangan Sosok Kakak, Andi Yuslim Patawari Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel

Waketum KADIN Indonesia Tekankan Penguatan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng

PW NU Kalteng Dukung Pembentukan HPN, Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin di Daerah

Wagub Kalteng Minta Pemkab Sukamara Perkuat Inovasi dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Haddad Alwi Semarakkan Doa dan Syukuran Hari Jadi ke-24 Kabupaten Sukamara

Pemkab Sukamara Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulia

Bupati Sukamara Pastikan Kesiapan Peningkatan Jalan Poros Kartamulia