TENTANGKALTENG.ID, SAMPIT — Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram hasil penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit memasuki fase krusial. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit pada laman https://sipp.pn-sampit.go.id/list_perkara, jalannya persidangan kini tiba pada agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan sanksi pidana berat terhadap tujuh orang terdakwa:
- Nur Ulfa, Perkara No. 142/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
- Agus Sofi, Perkara No. 143/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 20 Tahun Penjara)
- Diwan, Perkara No. 144/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
- Hengky, Perkara No. 158/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Penjara Seumur Hidup)
- Reno, Perkara No. 159/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 18 Tahun Penjara)
- Ari Wibowo, Perkara No. 160/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 20 Tahun Penjara)
- Rodi Franko, Perkara No. 161/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
Penasihat Hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko, Kariswan Pratama Jaya, membenarkan besaran tuntutan tersebut. Namun, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan yang disusun oleh JPU, lantaran ada ketidaksesuaian antara narasi tuntutan dengan fakta persidangan.
“Menurut saya, JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” ungkapnya.
Kariswan menjelaskan bahwa JPU mengandalkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan ketimbang fakta yang terungkap langsung di persidangan. Padahal, Pasal 236 ayat (1) KUHAP baru menegaskan bahwa keterangan saksi wajib disampaikan secara langsung di hadapan Majelis Hakim agar memiliki nilai pembuktian yang sah.
Lebih lanjut, Kariswan mengungkapkan sejumlah kejanggalan lain dalam surat tuntutan JPU. Menurutnya, saksi a charge Diwan sempat menyatakan di persidangan bahwa sebelumnya pernah ada satu kali pengiriman sabu sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp420.000.000,- per kilogram yang diklaim telah diterima oleh Ari dan Rodi. Namun, tuduhan transaksi tersebut sama sekali tidak disertai alat bukti.
“Padahal menurut Rodi, uang transaksi dalam rekeningnya tersebut untuk keperluan survei lokasi tambang dan jumlahnya jauh lebih besar dari tuduhan Diwan perihal transaksi sabu dengan total (uang di rekeningnya) 840 juta,” tegas Kariswan.
Kejanggalan lain muncul saat para saksi Diwan dan Nur Ulfa serta Terdakwa Ari dan Rodi mencabut keterangan BAP mereka di persidangan. Anehnya, Jaksa tidak menghadirkan saksi penyidik verbalisan untuk membela BAP tersebut atau membuktikan bantahan para terdakwa. “Ini juga menjadi poin kejanggalan krusial,” kata Kariswan.
Kejanggalan lain terlihat dari urutan waktu kejadian pada 8 November 2025 yang dinilai membingungkan. Saksi Diwan sendiri mengakui di persidangan bahwa Ari dan Rodi sudah putar balik ke Palangka Raya sejak pukul 15.00 WIB. Karena itu menurutnya, tidak masuk akal jika saksi Nur Ulfa mengaku baru mendapat instruksi dari Diwan pada jam 18.00 WIB atau setelah Maghrib yang menyatakan bahwa 4 kilogram sabu adalah pesanan Rodi, padahal Diwan mengetahui jika Rodi sudah tidak berada di lokasi sejak sore hari.
Selain itu, tudingan dalam BAP yang menyebut tindakan putar balik yang dilakukan oleh Ari dan Rodi karena mendapat bocoran dari oknum BNNP Kalteng juga dinilai tidak masuk akal. Kuasa hukum menegaskan narasi itu tidak benar sebab terdakwa tidak punya akses ke informasi operasi rahasia seperti itu. Selain tidak berdasar, tuduhan tersebut juga berpotensi mencoreng nama baik BNNP Kalteng sendiri. Karena itu lanjutnya, keterlibatan Ari dan Rodi seharusnya dikesampingkan.
Mengenai bukti digital, Kariswan mengkritik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 0249/FKF/2026 tanggal 9 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh JPU. Pemeriksaan tersebut dinilai hanya mendata foto, isi obrolan (chat), dan riwayat telepon, bukan menguji keaslian atau keautentikan rekaman suara (voice note) yang dipakai mereka untuk memberatkan kliennya.
“Masalahnya, voice note yang diputar oleh JPU tidak dapat ditunjukkan sumber pembandingnya dari aplikasi WhatsApp. Sebab, aplikasi WhatsApp dalam ponsel yang disita dari Diwan entah bagaimana tiba-tiba tidak dapat dibuka dan diakses,” tegas Kariswan.
Kariswan juga mengingatkan pentingnya memeriksa keaslian bukti digital langsung dari sumber utamanya. “Padahal semua alat bukti harus diperiksa keasliannya, terutama jika menyangkut informasi digital mesti diperiksa keautentikannya langsung dari sumber aslinya di muka persidangan, di hadapan majelis hakim untuk mengetahui nilai pembuktiannya,” lanjut Kariswan.
Menghadapi ancaman hukuman maksimal yang membayangi kliennya yang dinilai tidak bersalah, Kariswan mengingatkan Majelis Hakim untuk memegang teguh asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara ini.
Prinsip in dubio pro reo, lanjutnya, menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan seorang terdakwa akibat ketidakjelasan bukti, maka keraguan tersebut harus ditafsitkan demi keuntungan terdakwa atau favor defensionis, yang berujung pada putusan bebas atau vrijspraak bagi para terdakwa.
Kariswan berharap Majelis Hakim PN Sampit menjatuhkan putusan secara independen dan adil berdasarkan bukti hukum yang sah di persidangan. “Perlu saya tegaskan bahwa Ari dan Rodi tidak pernah mengetahui, melihat, menguasai, apalagi memesan sabu sebagaimana dituduhkan. Dan sejauh ini, dalil tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Diwan dan Nur Ulfa,” tutup Kariswan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan