TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara secara resmi menerima 12 sertifikat tanah aset milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan sertifikat ini diterima langsung oleh Bupati Sukamara, Masduki, sebagai bagian dari upaya penataan legalitas aset daerah.
Bupati Sukamara, H. Masduki, menyampaikan bahwa proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah akan terus dilakukan secara bertahap demi memastikan seluruh aset memiliki kejelasan status hukum.
Ia menekankan bahwa legalisasi aset merupakan langkah krusial dalam pengamanan, pengelolaan, serta penataan aset daerah agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kita berharap ke depan semakin banyak lahan milik masyarakat yang bisa bebas dan memiliki sertifikat, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan dan masyarakat pun bisa bekerja dengan aman dan tenang,” tukasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan