TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki usai memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Sukamara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Bupati Masduki mengungkapkan bahwa remisi ini adalah wujud apresiasi dari negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik serta telah memenuhi seluruh kriteria persyaratan yang ditetapkan.
Ia menegaskan, pengurangan masa hukuman ini patut dijadikan pemicu semangat bagi para warga binaan agar terus berbenah dan meningkatkan kedisiplinan selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” ujar Masduki.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menerangkan dari total 42 nama yang diajukan, sebanyak 41 orang resmi mengantongi Surat Keputusan remisi.
Ia menambahkan, tidak ada narapidana yang langsung menghirup udara bebas pada momen kali ini. Hal itu dikarenakan dua penerima Remisi Umum II masih berkewajiban menyelesaikan masa pidana subsider.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan,” katanya.
Selain potongan masa tahanan, pihak Lapas Kelas III Sukamara sebelumnya telah mengajukan amnesti bagi dua orang warga binaan.
“Namun, hingga saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait usulan tersebut,” pungkasnya.
Pemberian remisi khusus momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi stimulus positif agar para warga binaan terdorong untuk senantiasa menunjukkan iktikad baik dan aktif dalam seluruh agenda pembinaan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan