TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 3 Juni 2025 menjadi saksi keputusan penting: pemberhentian H. Jimmy Carter dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-3 ini dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 31 dari total 45 anggota dewan. Turut hadir unsur Forkopimda, Kepala OPD Pemprov Kalteng, serta sejumlah pejabat instansi vertikal.
Arton menjelaskan dasar hukum pemberhentian tersebut. “Rapat paripurna pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 112 ayat 4 dan Pasal 129 ayat 2 huruf b,” ujar Arton. Ia juga menegaskan bahwa proses ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Agenda paripurna kali ini meliputi pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian oleh Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinoor, yang menyatakan secara resmi pemberhentian H. Jimmy Carter dari jabatan Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029.
Proses ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Diketahui, Jimmy Carter memilih mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Barito Utara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang tersebut.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan