Kontraktor Lokal Protes Tarif Hauling PT. AUB yang Dinilai Tak Adil

Aris Kurnia Hikmawan

29 August 2025, 18:04 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: M. Enrico Hamlizar Tulis, Staff Legal CV Nansel. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Kebijakan tarif hauling yang ditetapkan PT. Artha Usaha Bahagia (AUB) menuai protes dari kontraktor lokal di Barito Utara. CV. Nansel menilai tarif yang mereka terima jauh lebih rendah dibandingkan kontraktor hauling lainnya, sehingga dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan dan pemberdayaan usaha lokal sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Kritik ini disampaikan Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., selaku Staf Legal CV. Nansel. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru menekan pengusaha lokal dengan tarif yang dinilai tidak layak.

“Kita sebagai pengusaha lokal tentu kecewa dengan hal ini. Bukankah hadirnya investor itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang kita, adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku usaha lokal?” ujarnya, pada Kamis, 29 Agustus 2025.

Enrico, yang juga menjabat Plt. Ketua Sapma Pemuda Pancasila, menegaskan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108–111 juga menegaskan kewajiban perusahaan tambang menggunakan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha daerah dalam operasional, termasuk distribusi dan hauling.

“Ketika tarif hauling kepada kontraktor lokal justru lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka hal ini bukan pemberdayaan, tapi bentuk ketimpangan yang bisa mengarah pada eksploitasi ekonomi,” tambah Enrico.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi pengawas pertambangan, segera mengevaluasi pola kerja sama dan penetapan tarif hauling yang diterapkan PT. AUB.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami ingin ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan semangat undang-undang. Investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan malah memperlemah posisi ekonomi pengusaha lokal,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan CV. Nansel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 29 August 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi