Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Raperda Mineral Bukan Logam Tak Terkait Kasus Zirkon

Aris Kurnia Hikmawan

8 September 2025, 22:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, memberikan klarifikasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam (MBL) yang kini sedang digodok legislatif.

Nafsiah menegaskan percepatan pembahasan Raperda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah pada Senin, 8 September 2025.

Ia menjabarkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022 telah mengelompokkan kembali sejumlah komoditas, termasuk zirkon, dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT). Adapun rincian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nafsiah menerangkan kasus yang mencuat saat ini lebih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas angkut serta jual.

“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Nafsiah berharap masyarakat maupun media dapat memahami urgensi pembahasan Raperda MBL. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan di Kalteng lebih teratur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 September 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran