Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Raperda Mineral Bukan Logam Tak Terkait Kasus Zirkon

Aris Kurnia Hikmawan

8 September 2025, 22:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, memberikan klarifikasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam (MBL) yang kini sedang digodok legislatif.

Nafsiah menegaskan percepatan pembahasan Raperda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah pada Senin, 8 September 2025.

Ia menjabarkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022 telah mengelompokkan kembali sejumlah komoditas, termasuk zirkon, dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT). Adapun rincian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nafsiah menerangkan kasus yang mencuat saat ini lebih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas angkut serta jual.

“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Nafsiah berharap masyarakat maupun media dapat memahami urgensi pembahasan Raperda MBL. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan di Kalteng lebih teratur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 September 2025

Bagikan

Rekomendasi

Di Akhir Periode KAHMI Kalteng, Apresiasi dan Dorongan Regenerasi Menguat

SMSI Kalteng Dorong Kolaborasi Media dan Kepolisian Jaga Stabilitas Daerah

Layanan Digital KHBS Diluncurkan, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Bansos

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar

Bambang Purwanto Perkuat Nasionalisme Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Juliwanto (Andeskie) Beri Bantuan dan Semangat untuk Korban Kebakaran di Kasongan

Sirajul Rahman Tinjau Kebakaran Besar di Kasongan, Salurkan Bantuan dan Beri Dukungan Moril

Musprov VI Perbakin Kalteng Berjalan Lancar, Ketua Perbakin Barut Pimpin Sidang

Hadapi PT BSG, DPD ARUN Kalteng Kawal Rakyat Kecil Sampai Bebas

DPW PAN Kalteng Gelar Do’a Bersama Anak Yatim

Bambang Purwanto Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kapitan

Bambang Purwanto Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sumber Agung