DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Kompensasi Pembebasan Lahan

Aris Kurnia Hikmawan

6 October 2025, 19:13 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan di wilayah setempat, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD bersama pihak eksekutif serta perwakilan perusahaan terkait.

Dalam pertemuan itu, DPRD menekankan pentingnya percepatan pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak pembebasan lahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya polemik dan memastikan hak warga tetap terjamin.

“Kami minta agar kompensasi atau tali asih segera diberikan kepada masyarakat, paling lambat akhir Oktober 2025,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Selain soal kompensasi, DPRD juga mendesak perusahaan agar melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis lainnya. Laporan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Langkah ini dianggap perlu agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tambah Henny.

Rapat yang turut dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif.

DPRD menegaskan hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi